JT.COM – Respons cepat atas laporan masyarakat membawa hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Petugas bergerak Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim menangkap dua pria di pinggir Jalan Jawa RT 01 RW 01, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut.
Kedua terduga berinisial DDA (19) dan RMJ (22), warga Kecamatan Teluk Segara.
Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim melakukan observasi dan surveillance sebelum melakukan penindakan.
Petugas kemudian mengamankan dua terduga tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan tiga paket diduga sabu. Salah satunya memiliki berat kotor sekitar 0,73 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini kedua terduga berada di Mapolda Bengkulu. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan pengungkapan ini berawal dari partisipasi aktif warga.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Ichsan.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkulu. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (Humas Polda/Yl)
















Discussion about this post