JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan baru ini bertujuan mendorong industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.
Regulasi yang diundangkan pada 26 November 2025 tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.
OJK menilai kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat berkembang dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan industri pergadaian tetap tumbuh secara sehat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan tertulis.
Beberapa ketentuan yang disempurnakan melalui aturan baru ini antara lain:
Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin OJK.
Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berprinsip syariah.
Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional.
Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku usaha gadai yang telah berjalan sebelum penerapan UU P2SK wajib mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.
Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian ruang lingkup kabupaten/kota, OJK mengimbau pelaku usaha yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha.
“Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan penting untuk menjaga tata kelola yang baik serta memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tulis OJK. (*/Us)















Discussion about this post