JT.COM – Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus membongkar praktik ilegal niaga BBM subsidi jenis Bio Solar. Polisi menyita 429 liter solar yang diduga hendak dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (42), alias Oyeng, di kediamannya di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Jumat (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
13 Jerigen Solar dan Tangki 1.000 Liter Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 jerigen berkapasitas 35 liter berisi total 429 liter Bio Solar.
Petugas juga menyita dua tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong, serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk membeli BBM subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan modus tersangka.
“Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli Bio Solar di SPBN. Namun, BBM tersebut tidak digunakan untuk melaut, melainkan dijual kembali,” tegas Mirza.
Menurut Mirza, tersangka membeli solar subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga Rp280 ribu hingga Rp290 ribu per jerigen kapasitas 33 liter. Dari praktik itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu per jerigen.
Polisi menilai tindakan tersebut merugikan negara dan nelayan yang berhak menerima BBM subsidi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi. Ini hak masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di Bengkulu.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. (Humas Polda/Yl)
















Discussion about this post