JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah membagikan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Taba Durian Sebakul, Senin (9/3/2026).
Pembagian sertipikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL menyasar masyarakat secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan. Melalui program ini, warga kini memiliki legalitas resmi atas tanah yang mereka kuasai.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya sehingga terhindar dari sengketa di kemudian hari,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan.
Dengan diterbitkannya sertipikat, potensi konflik atau sengketa lahan diharapkan dapat diminimalkan. Selain itu, program ini juga mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Langkah ini sekaligus memperkuat data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi lahan. Masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat sebagai aset yang memiliki nilai tambah, termasuk untuk akses permodalan.
“Melalui PTSL, kami berharap kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan kepastian hukum yang mereka miliki,” tambahnya.
Program PTSL menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah. (Yl)
















Discussion about this post