JT.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Didin alias Diding, dalam sidang putusan pada Kamis (31/7/2025).
Selain hukuman penjara, Didin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban yang didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Dominggus dalam sidang.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai Didin terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ilham seusai sidang.
Sebelumnya, Didin didakwa bersama Helen Dian Kristiana karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir. (Stp)
















Discussion about this post