JT.COM – Sejumlah proyek besar di Provinsi Jambi batal dibiayai dengan skema multi years. Komisi III DPRD Provinsi Jambi menilai mekanisme itu berisiko membebani keuangan daerah yang masih terbatas lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi III, Putra Absor Hasibuandalam pada rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, Jumat (1/8/2025).
Menurut, Putra Absor Hasibuan, kebijakan multi years dinilai tidak sejalan dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.
“Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar skema multi years dihapus, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah lima tahun ke depan,” ujar Absor saat menyampaikan pandangan di paripurna.
Beberapa proyek infrastruktur yang sebelumnya dirancang dengan pola multi years di antaranya pembangunan fly over Tugu Juang (Mayang), pelebaran ruas jalan Simpang Sei Duren–Sei Buluh, pembangunan jalan di Tabir Timur–Tabir Selatan, Kelok Sago–Keliling Danau, hingga Simpang Berbak–Jembatan Muaro Sabak.
Selain soal skema pembiayaan, Komisi III menyoroti ketimpangan pembangunan di wilayah perbatasan Jambi dengan Sumatera Barat dan Riau. Kondisi ini dinilai bisa mendorong aktivitas ekonomi masyarakat beralih ke provinsi tetangga.
“Pembangunan di wilayah perbatasan harus diprioritaskan agar masyarakat Jambi tidak tertinggal dibandingkan daerah lain,” tegas Absor.
Komisi III juga mencatat kualitas jalan provinsi masih belum optimal. Dari total ruas jalan, 1.183,79 kilometer atau 74 persen dalam kondisi mantap, sementara 308 kilometer lainnya belum mantap.
“Ketidakmantapan jalan menghambat distribusi barang dan jasa, bahkan menambah beban ekonomi masyarakat. Karena itu pembangunan jalan harus mempertimbangkan data kondisi eksisting, termasuk jalan evakuasi di Kerinci menuju Muaro Bungo dan Merangin,” jelasnya.
Meski menolak skema multi years, Komisi III tetap menyetujui agar Ranperda RPJMD 2025–2029 dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah melalui pembahasan sejak rancangan awal hingga akhir, Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyimpulkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dapat kita teruskan menjadi Perda,” pungkas Absor. (Us)
















Discussion about this post