JT.COM – Seorang pria bernama Hairul Faturi (30) diamankan polisi setelah menembak tetangganya, Supriyanto (47), menggunakan senapan angin.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/11/2025) lalu di RT 04 Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, menjelaskan insiden bermula saat Hairul melintas di depan rumah Supriyanto sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina pelaku.
“Korban diduga memanggil pelaku dengan sebutan yang menyinggung. Pelaku sempat mengabaikan dan pergi mengonsumsi minuman keras jenis tuak,” kata Saaluddin.
Setelah tidur siang, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali teringat ucapan tersebut dan emosinya meningkat. Hairul kemudian mengambil senapan angin, mengokang tiga kali, memasukkan peluru, dan mencari keberadaan korban.
“Pelaku mendekati korban hingga jarak sekitar empat meter, kemudian menembak dada kiri korban tanpa peringatan,” ujar Saaluddin.
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan sekitar pukul 15.00 WIB dan segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Korban mengalami luka serius akibat tembakan tersebut.
Hairul kini menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Nhr)
















Discussion about this post