JT.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola Pasar Angso Duo, pada Rabu (26/11/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pajak parkir di pasar tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB setelah tim Pidsus tiba dengan membawa surat perintah resmi. Tim kemudian memeriksa beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi keuangan, termasuk laporan retribusi dan data transaksi.
Selama lebih dari dua jam pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah dokumen transaksi, laporan retribusi, dan perangkat komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT EBN pada periode Maret hingga Desember 2023.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Sejumlah dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik turut mendalami keterkaitan pihak lain, termasuk Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Masih kami dalami,” katanya. (Nhr)
















Discussion about this post