JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, dalam pernyataan resminya menyampaikan, keputusan ini diambil karena PT DMS tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha.
“Sebelumnya, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga jatuh tempo, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” bunyi keterangan resmi OJK, Rabu (9/7/2025).
OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT DMS untuk menyusun dan menjalankan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, tidak ada penyelesaian konkret yang dilakukan oleh perusahaan.
Mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah ketentuan dalam POJK 25/2023, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT DMS.
“Langkah pengawasan ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menegakkan peraturan demi menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan akuntabel,” kata Humas OJK.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait, termasuk debitur, kreditur, dan masyarakat.
Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT DMS pasca pencabutan izin antara lain:
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait.
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Menunjuk penanggung jawab dan membentuk gugus tugas sebagai pusat layanan bagi masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK maksimal 5 hari kerja setelah pencabutan izin diumumkan.
Menyampaikan informasi secara terbuka kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
Dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan selanjutnya.
Masyarakat, kreditur, dan pihak terkait dapat menghubungi PT DMS melalui:
Nomor Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599
Alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150.
OJK menegaskan bahwa seluruh tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. (*/Nhr)
















Discussion about this post