JT.COM – Puluhan warga mendatangi kantor Pertamina EP Kenali Asam Bawah, Jambi, Senin (24/11/2025), untuk menuntut penjelasan mengenai penetapan status zona merah atau blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
Dalam aksinya, warga menyatakan bahwa penetapan zona merah tersebut berdampak langsung pada pembatasan hak atas tanah yang mereka miliki. Tanah yang masuk dalam kategori zona merah tidak dapat diagunkan ke bank, sulit diwariskan, dan memicu berbagai kendala administratif.
Salah satu perwakilan warga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan resmi. Akibat status itu, tanah kami terblokir di BPN dan tidak bisa diproses apa pun,” ujar seorang warga dalam orasi.
Warga menuntut Pertamina segera mencabut status zona merah serta meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir SHM mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan harus ditinjau ulang.
Dalam tuntutannya, warga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pertamina dan instansi terkait untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam batas waktu tersebut, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. (Stp)
















Discussion about this post