JT.COM – PT Pertamina EP Jambi, yang berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa warga Kenali, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).
Aksi tersebut menyoroti persoalan status lahan yang disebut masyarakat sebagai “zona merah”, yang belakangan ramai diperbincangkan.
Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo menyatakan, perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai aturan.
“Pertamina EP Jambi menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat selama dilakukan dengan aman dan tertib,” ujar Kurniawan dalam keterangan tertulisnya.
Kurniawan menegaskan bahwa seluruh lahan, bangunan, dan fasilitas operasional yang digunakan perusahaan berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pengelolaannya, Pertamina EP Jambi selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola resmi aset negara.
“Setiap penggunaan BMN dilakukan melalui koordinasi intensif dengan DJKN untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset negara,” jelasnya.
Menanggapi istilah “zona merah” yang banyak disebut dalam aksi warga, Kurniawan menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dikenal secara resmi dalam dokumen maupun terminologi Pertamina maupun DJKN.
“Istilah ‘zona merah’ tidak tercantum dalam dokumen resmi kami ataupun di DJKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pertamina EP Jambi terus membuka ruang komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat sekitar untuk menjelaskan status lahan serta menjaga keselamatan dan kelancaran kegiatan operasi.
“Kami terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan konstruktif,” pungkas Kurniawan. (Stp)
















Discussion about this post