JT.COM – Polresta Bengkulu memasang rumble strip atau pita penggaduh di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (26/3/2026), guna menekan aksi balap liar dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di lokasi tersebut.
Pemasangan pita penggaduh dilakukan di dua titik rawan yang kerap dijadikan lokasi kebut-kebutan, terutama pada malam hari.
Rumble strip merupakan garis timbul yang dipasang melintang di jalan. Fungsinya memberikan efek getaran kepada kendaraan sehingga pengendara terdorong untuk mengurangi kecepatan.
Kegiatan ini dipimpin Kompol Yudha Setiawan bersama personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
“Pemasangan ini akan kami lanjutkan, tidak hanya di Pantai Panjang,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di kawasan rawan.
Menurutnya, Polresta Bengkulu tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga rekayasa lalu lintas sebagai strategi utama.
“Kami ingin menekan pelanggaran dan kecelakaan sejak awal,” katanya.
Selain itu, pemasangan pita penggaduh diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku balap liar sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan kecepatan,” tambahnya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar.
“Kami mengajak orang tua untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi hal yang membahayakan,” tutup Yudha.
Dengan pemasangan ini, kawasan Pantai Panjang diharapkan menjadi ruang publik yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post