• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 21 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Bliss Properti dan PT SBAT atas Pelanggaran Pasar Modal

Redaksi by Redaksi
14/03/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal Indonesia.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Sanksi tersebut diberikan antara lain kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal terkait.

OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga laporan keuangan tahun-tahun berikutnya, perusahaan mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian diketahui mengalir kepada pihak terkait, termasuk Benny Tjokrosaputro dan perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis dengannya.

OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan dengan larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Selain itu, beberapa direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenakan sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng, serta larangan sementara untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal.

OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Selain itu, OJK memberikan sanksi kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam IPO perusahaan tersebut. Perusahaan sekuritas itu dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak menerapkan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor dalam penawaran umum perdana saham.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada para pelaku pelanggaran merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sehingga kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga. (*/Stp)

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Minta Pemudik Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat

Next Post

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Petugas melakukan pengaturan arus kendaraan di ruas fungsional Jalan Tol Palembang–Betung di Sumatera Selatan, Jumat (14/3/2026). (Dok.Humas HK)

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Kisaran yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. (Dok. Humas HK)

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 30 Persen Di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Pada Mudik Lebaran 2026

Gubernur Al Haris saat diwawancarai (Dok. Nahar)

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jambi, Jasa Raharja Pastikan Pemudik Terjamin Perlindungan Selama Perjalanan

Polda Bengkulu menggelar apel pagi Operasi Ketupat Nala 2026 di halaman Gedung Tri Brata Polda Bengkulu, Minggu (15/3/2026). (Foto:Yl)

Kasatgas Preemtif Pimpin Apel Ops Ketupat Nala 2026 di Polda Bengkulu

Kapolres Mukomuko turun langsung mengecek Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan dalam rangka Operasi Ketupat 2026, Sabtu (14/3/2026). (Foto:Dd)

Kapolres Mukomuko Cek Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN