• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi dan Denda Emiten Terkait Pelanggaran IPO

Redaksi by Redaksi
07/02/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

OJK menyatakan penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material dan proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Dalam transaksi material, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Sanksi dalam Proses IPO
Dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi dan pihak terkait lainnya.

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening efek.

OJK menemukan pelanggaran prosedur customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Sementara itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, dijatuhi denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena dinilai turut menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023.

Perseroan dikenai denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan.

Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

OJK menegaskan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan tertulis OJK yang diterima media ini. (*/Us)

Previous Post

Laga Perdana Honda DBL 2026 Jambi Dibuka Duel SMAN 1 Kota Jambi vs Titian Teras

Next Post

Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan kepada Korban Pencurian 

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora menyerahkan kembali kendaraan bermotor hasil curian kepada pemilik sah di Mapolsek Maro Sebo, Muaro Jambi, Sabtu (7/2/2026). (Nahar)

Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan kepada Korban Pencurian 

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan (dok.humas Polda Jambi)

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali pimpin perdana apel pagi personel di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Senin (9/2/2026) (dok
 . Nahar)

Pimpin Apel Perdana, Wakapolda Jambi Tekankan Sinergi dan Pemetaan Potensi Konflik

Irwasda Polda Bengkulu memimpin langsung pelaksanaan apel pagi personel yang berlangsung di Lapangan Anton Soedjarwo Polda Bengkulu, Senin (6/2/2026). (Dok/Yola)

Irwasda Polda Bengkulu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN