JT.COM – Bupati Mukomuko Choirul Huda resmi melantik dan memutasi 80 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kamis (12/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus percepatan kinerja birokrasi.
Pelantikan berlangsung di Balai Daerah Mukomuko. Sebanyak 25 pejabat eselon III (administrator), 47 pejabat eselon IV (pengawas), serta 8 pejabat fungsional resmi menempati jabatan baru.
Choirul Huda menegaskan, mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar rotasi, tetapi upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi. Saya minta pejabat yang dilantik bekerja maksimal dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Ia menyebut, pengisian jabatan dilakukan untuk menutup kekosongan di sejumlah perangkat daerah sekaligus mendorong efektivitas kerja pemerintahan.
Choirul Huda menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.
Ia meminta seluruh pejabat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata.
“Jabatan ini amanah. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, ASN harus mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Sejumlah pejabat administrator yang dilantik antara lain Sutrisna Imam Santosa sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Fajri Dinata sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Jhoni sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Syafriadi sebagai Sekretaris Dinas Perikanan.
Dengan mutasi ini, Pemkab Mukomuko berharap kinerja organisasi semakin solid, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan, rotasi jabatan ini berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah.
“Semua pejabat harus bergerak cepat. Tunjukkan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tutup Choirul Huda. (Adv/Dd)
















Discussion about this post