JT.COM – Pemerintah menegaskan izin pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur yang sudah beroperasi sejak lama.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola wilayah kerja migas sekaligus pengawasan sumur minyak rakyat.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, menyampaikan, regulasi tersebut bukan untuk membuka peluang pengeboran baru.
“Kuncinya, sumur minyak rakyat boleh dikelola, tetapi tidak boleh ada pengeboran baru. Hanya sumur lama yang sudah telanjur berproduksi yang bisa dilegalkan,” kata Syaefi saat acara SKK Migas di Kecamatan Betara, Selasa (26/8/2025).
SKK Migas Sumbagsel mencatat ada sekitar 2.200 titik sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap verifikasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
“Datanya memang sudah masuk, tetapi masih diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi aktual,” tambah Syaefi.
Menurut Syaefi, pengelolaan sumur rakyat wajib melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah daerah, seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD.
Tahapannya dimulai dari rekomendasi kepala daerah, kemudian disahkan oleh gubernur, sebelum bisa bermitra dengan perusahaan migas yang ditetapkan.
Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan lifting minyak nasional, memperkuat sektor hulu migas, sekaligus menjaga lingkungan dan memberdayakan masyarakat.
“Pemerintah ingin mengoptimalkan produksi minyak nasional, tetapi tetap ada aturan main. Sumur rakyat dilegalkan agar tertib, tapi tidak membuka ruang untuk pengeboran baru,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan pendataan sumur minyak rakyat. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan data riil sebelum mekanisme kerja sama resmi diterapkan. (Us)
















Discussion about this post