• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 21 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Gagal Penuhi Ketentuan, PT Varia Intra Finance Kehilangan Izin Usaha

Redaksi by Redaksi
23/01/2026
in NASIONAL
0
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dokumen pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (Dok. Cici)

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dokumen pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (Dok. Cici)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, itu dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

“Pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan tertiulis OJK kepada media ini.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mewajibkan PT VIF untuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Untuk keperluan layanan dan informasi, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan WhatsApp di (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com
, atau datang langsung ke kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (*/Stp)

 

 

Previous Post

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Lahan Huntap di Aceh Tamiang

Next Post

Pelabuhan Talang Duku Resmi Layani Kargo Curah Kering

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Suasana area Terminal Curah Kering Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi. PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi (Dok. Humas)

Pelabuhan Talang Duku Resmi Layani Kargo Curah Kering

Pengurus TP PKK Provinsi Jambi bersama Dharma Wanita Persatuan BKD Provinsi Jambi berfoto di Pojok Berkah usai pelaksanaan program Jumat Berkah (Dok. Stepanus)

Jumat Berkah TP PKK Jambi, Sarapan Sehat Pagi Hari Bikin Warga Bahagia

Alat berat melakukan pemadatan aspal pada salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang dikelola PT Hutama Karya (Dok. Humas HK)

Akhir Januari Ditargetkan Rampung, Ini Titik Pemeliharaan JTTS oleh Hutama Karya

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan jajaran Kementerian Perhubungan serta PT Jasa Marga memberikan keterangan pers usai meninjau kesiapan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 di Interchange Purwomartani, Sleman, DIY, Jumat (23/1/2026) (Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Bersama Korlantas Cek Kesiapan Tol Yogyakarta–Bawen Jelang Lebaran 2026

Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi, Muzakir dan Komisi III DPRD Kabupaten Merangin menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kerja Dinas PUTR Provinsi Jambi (Dok. Humas)

Perkuat Sinergi, PUTR Jambi dan DPRD Merangin Bahas Pembangunan Daerah

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN