JT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang supervisor di PT Catur Sentosa Adiprima, cabang Jambi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa kasus ini terkuak setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan indikasi penyimpangan dalam transaksi penjualan barang.
“Pelaku membuat faktur fiktif menggunakan identitas salah satu toko. Barang diambil dari gudang lalu dijual, namun hasil penjualannya tidak disetorkan kembali ke perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 81 juta,” ujar Kompol Jimi saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Pelaku diketahui bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru di kawasan lampu merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, saat dalam perjalanan menuju Kota Jambi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim segera melakukan penindakan,” tambah Kompol Jimi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar faktur penjualan barang dan satu lembar laporan hasil audit toko.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Baru. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Stp)
















Discussion about this post