JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta. Pengukuhan ini menandai dimulainya operasional KPKS sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan KPKS sejalan dengan arah kebijakan strategis OJK yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat ditangani lebih terstruktur dan koordinatif. Komite ini akan menjadi forum strategis untuk merumuskan solusi terhadap berbagai isu kompleks industri keuangan syariah,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/07/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, selaku Ketua KPKS, menegaskan bahwa pembentukan komite ini merupakan langkah akseleratif dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional.
“Pembentukan KPKS adalah amanat UU P2SK dan telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. KPKS diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sektor keuangan syariah,” ungkap Dian.
Struktur KPKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, anggota internal OJK, serta anggota eksternal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan kalangan profesional.
Struktur KPKS:
Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK)
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah
Anggota Internal: Kepala Departemen dari unit terkait keuangan syariah, termasuk Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Asuransi Syariah, serta Aset Kripto dan Teknologi Keuangan Syariah
Anggota Eksternal:
H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Dian Masyita, Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D
Gunawan Yasni, CIFA, CA
Kehadiran KPKS diharapkan dapat menjadi jembatan antara prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan regulasi. Komite ini akan memberikan masukan kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta mendukung koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.
Tugas utama KPKS meliputi:
Memberikan rekomendasi pengembangan dan penguatan keuangan syariah di lingkungan OJK
Menyusun kebijakan agar sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan DSN-MUI
Menafsirkan ketentuan dan kegiatan yang relevan dengan prinsip syariah
Mendukung koordinasi OJK dengan DSN-MUI
Menjalankan fungsi lain yang mendukung penguatan keuangan syariah
Sebagai bagian dari acara pengukuhan, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan ini memuat strategi adaptif industri syariah menghadapi perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik.
UU P2SK menjadi pijakan transformasi sektor keuangan nasional, sekaligus memperkuat peran OJK dalam mendorong keuangan syariah sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*/Stp)
















Discussion about this post