JT.COM – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme petugas pemadam, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Jambi menggelar Firefighter and Rescue Skill Competition 2025 di Lapangan Utama Mako Damkar Kota Jambi, Selasa (4/11/2025).
Sebanyak 160 personel dari seluruh pos pemadam di Kota Jambi berpartisipasi dalam ajang yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2025. Setiap pos mengirimkan 20 peserta untuk berkompetisi dalam berbagai kategori keterampilan penyelamatan dan ketangkasan.
Adapun kategori yang diperlombakan meliputi kosleying, smoke chamber, reflex rescue (penyelamatan ketinggian), yel-yel, video digital, rescue firefighter, serta kebersihan pos.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perlombaan, tetapi juga bagian dari pembinaan dan peningkatan kemampuan teknis petugas pemadam serta relawan dalam menghadapi kondisi darurat.
“Kompetisi ini merupakan wadah pembinaan untuk membentuk personel yang tangguh, disiplin, dan profesional dalam menghadapi situasi darurat di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan yang telah digelar sejak tahun 2023 ini memperebutkan Piala Bergilir Wali Kota Jambi. Selain sebagai ajang adu keterampilan, lomba ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Damkar dalam upaya penyelamatan jiwa dan penanganan kebakaran.
Ajang tahunan ini turut mendapat dukungan dari PT Servo dan PT Tiga Tuna Selaras, yang berpartisipasi dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mendukung peningkatan profesionalisme petugas pemadam kebakaran di Kota Jambi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas Damkar Kota Jambi berharap seluruh personel semakin siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam menghadapi potensi kebakaran maupun bencana lainnya.
“Kami ingin seluruh petugas Damkar terus berlatih dan siap siaga menghadapi segala situasi, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya. (Stp)
















Discussion about this post