JT.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) senilai Rp189 juta kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, kepada istri almarhum di Ruang Rapat Lantai 7 Rektorat Unja Mendalo, Selasa (4/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Rektor Universitas Jambi Prof. Helmi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Fauzi Syam, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Prof. Depison, bersama jajaran Tim Kepegawaian Universitas Jambi.
Dalam sambutannya, Hendra Elvian menyampaikan rasa belasungkawa dan empati kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi.
“Santunan ini merupakan hak peserta yang rutin membayar iuran, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi penyemangat bagi anak-anak almarhum untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Hendra.
Ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp147 juta, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp189 juta.
Rektor Universitas Jambi, Prof. Helmi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim santunan bagi pegawai Unja.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai Universitas Jambi dalam menjalankan tugas,” ungkap Prof. Helmi.
Ia menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja sektor formal maupun nonformal.
“Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” pungkas Hendra. (Us)
















Discussion about this post