JT.COM – Kepolisian Sektor Jelutung mengamankan seorang karyawan PT Mitra Steel Abadi, Fajar Maulana (29), yang diduga menggelapkan uang perusahaan dan satu unit telepon genggam kantor. Fajar ditangkap di sebuah rumah kos di Lorong Jaya, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (17/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan atas nota penagihan milik Fajar yang tidak masuk kerja selama empat hari. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB lalu.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa salah satu pemilik toko telah membayar tagihan sebesar Rp10 juta pada 4 November 2025. Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan Fajar kepada perusahaan. Selain itu, pelaku juga membawa kabur telepon kantor merek Oppo dan menggunakan sepeda motor operasional sebelum menghilang.
Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian berupa uang tunai Rp10 juta dan satu unit telepon genggam.
Unit Reskrim Polsek Jelutung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Fajar. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WIB di tempat persembunyiannya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada penyidik, Fajar mengakui telah menggunakan uang tagihan tersebut untuk keperluan pribadi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut mewakili Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian.
“Pelaku diamankan setelah ditemukan bersembunyi di sebuah kos di wilayah Sungai Putri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan uang penagihan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ipda Deddy.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna ungu dan empat lembar nota penjualan. Sementara itu, Fajar masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Nhr)
















Discussion about this post