Oleh: Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd
Di banyak sekolah negeri di Indonesia, papan bertuliskan “Sekolah Gratis” terpampang gagah di depan gerbang. Namun di balik slogan itu, ada cerita yang berbeda. Orang tua murid masih harus membayar iuran sukarela, biaya kegiatan, seragam, buku tambahan, bahkan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Sukarela tetapi dalam praktiknya, dengan tekanan halus.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah pendidikan dasar kita benar-benar gratis seperti dijamin undang-undang, atau diam-diam sudah berubah menjadi bisnis yang membebani rakyat?
Pendidikan dasar di Indonesia secara hukum dijamin sebagai hak konstitusional. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Frasa “wajib membiayainya” seharusnya bermakna tegas bahwa tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada peserta didik. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari semangat konstitusi itu.
Di banyak daerah terutama di sekolah negeri, muncul beragam pungutan dengan berbagai nama. Ada “biaya kegiatan sekolah”, “iuran kebersihan”, “uang komite”, atau “kontribusi partisipatif.” Nama boleh berbeda, tapi intinya sama: orang tua tetap harus membayar.
Pemerintah sebenarnya sudah berupaya meringankan beban itu melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mulai berjalan sejak tahun 2005. Program ini dimaksudkan agar sekolah bisa mengelola operasional harian tanpa perlu memungut biaya dari orang tua.
Setiap siswa Sekolah Dasar (SD) negeri, misalnya, menerima sekitar Rp 900.000 – 1.200.000 per tahun melalui dana BOS yang disalurkan ke sekolah. Dana ini mencakup keperluan seperti pembelian buku, alat tulis, kegiatan ekstrakurikuler, dan pemeliharaan fasilitas. Namun dalam praktiknya, banyak kepala sekolah dan komite beralasan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk kebutuhan aktual di lapangan.
Harga barang meningkat, kegiatan sekolah makin kompleks, dan laporan keuangan BOS harus sesuai format akuntabilitas yang ketat. Akhirnya, banyak sekolah mencari “jalan tengah” dengan membuka kembali celah pungutan melalui mekanisme “sumbangan sukarela.”
Masalahnya, sumbangan sukarela yang dipungut secara sistematis sebenarnya bertentangan dengan semangat pendidikan gratis. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri sudah menegaskan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa: “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid secara wajib, berkelanjutan, dan mengikat.” Namun di lapangan, aturan ini sering “ditafsirkan fleksibel” dimana sumbangan tetap ada, hanya namanya diganti dan dilakukan “atas kesepakatan bersama.”
Jika ditelusuri lebih dalam, masalah pungutan sekolah tidak hanya soal administrasi, tetapi menyentuh substansi hak asasi warga negara. Ketika pendidikan dasar masih membutuhkan biaya tambahan, maka hak belajar anak menjadi bergantung pada kemampuan ekonomi orang tuanya. Padahal, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu.” Artinya dalam hukum nasional kita, pendidikan dasar seharusnya benar-benar bebas biaya.
Namun, karena keterbatasan anggaran dan lemahnya pengawasan, banyak sekolah justru menjadikan pungutan sebagai sumber dana tambahan untuk menutup celah operasional.
Dari sini, pendidikan dasar mulai berubah wajah dari hak sosial menjadi produk jasa semi komersial. Fenomena ini menimbulkan ketimpangan baru. Sekolah yang berada di wilayah perkotaan bisa mendapatkan iuran tinggi dari orang tua murid, sehingga fasilitasnya makin baik.
Sebaliknya, sekolah di daerah miskin tetap kekurangan dana dan fasilitas. Akhirnya, akses pendidikan gratis tidak lagi bermakna sama bagi semua anak.
Masalah lain yang kerap muncul adalah minimnya transparansi dalam penggunaan dana BOS dan sumbangan komite. Banyak orang tua tidak mengetahui secara jelas ke mana uang “sukarela” mereka digunakan.
Dalam beberapa kasus, pengelolaan dana BOS bahkan menimbulkan dugaan penyalahgunaan dan korupsi di tingkat sekolah. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2023) mencatat bahwa pengaduan terbanyak dari masyarakat terkait pendidikan justru berasal dari sektor BOS dan pungutan sekolah.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya memahami prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik. Tanpa sistem audit yang kuat dan pengawasan masyarakat, pungutan sukarela akan terus menjadi “ladang abu-abu” antara kebutuhan dan pelanggaran.
Tentu, sekolah memang tidak bisa sepenuhnya bergantung pada dana BOS. Keterlibatan masyarakat tetap penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, partisipasi masyarakat harus dibangun dalam semangat gotong royong, bukan dalam bentuk pungutan yang menekan. Komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra dialog dan pengawas, bukan pemungut dana.
Bentuk dukungan masyarakat bisa dialihkan menjadi kegiatan sukarela, pelatihan, atau penyediaan sumber daya nonmoneter. Negara juga perlu meninjau ulang mekanisme BOS agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil sekolah di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi penyalur dana, tetapi juga penjamin kualitas pendidikan dasar.
Pendidikan dasar adalah hak, bukan komoditas. Ketika sekolah masih memungut biaya dengan dalih “sukarela,” maka sesungguhnya negara belum sepenuhnya hadir dalam memenuhi kewajibannya.
Setiap rupiah yang dibayar oleh orang tua untuk sekolah negeri adalah tanda bahwa hak konstitusional anak masih harus dibeli. Sudah saatnya pemerintah memperkuat kembali filosofi dasar pendidikan bahwa pendidikan dasar adalah pelayanan publik murni, bukan pasar jasa.
Selama biaya sekolah masih dibungkus dalam istilah “partisipasi sukarela,” dan selama negara masih menutup mata terhadap ketimpangan dana antar sekolah, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan terus menjadi janji yang setengah ditepati.
Penulis Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Slamet Riyadi Surakarta














Discussion about this post