JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan memperoleh penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Penghargaan diserahkan Ketua KIP Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara penganugerahan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik hasil visitasi KIP. Penilaian mencakup kategori kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah nonkementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga nonstruktural, serta partai politik.
Selain predikat badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih peringkat kedua kategori LN/LPNK dengan nilai 98,70 poin. Penghargaan kategori tersebut diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian tahun 2025 ini melanjutkan konsistensi OJK dalam keterbukaan informasi publik. Pada 2023 dan 2024, OJK meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada 2023, OJK menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan tingkatan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Urutan predikat dari tertinggi hingga terendah adalah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif tingkat nasional tersebut diperoleh OJK setelah melalui sejumlah tahapan penilaian oleh KIP, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atas enam aspek, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi, yang dilanjutkan dengan presentasi uji publik. Proses penilaian berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
Pada 2025, tercatat 197 badan publik dari berbagai kategori—LN/LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik—meraih predikat informatif.
Dalam mendukung keterbukaan informasi publik, OJK sejak 2017 telah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). OJK juga mengembangkan minisite e-PPID sejak 2020 yang mulai diimplementasikan pada 2021 hingga saat ini.
Pada 2025, OJK meluncurkan PPID OJK Mobile Apps, yang berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi publik sekaligus kanal pengajuan permohonan dan keberatan informasi. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi OJK melalui perangkat seluler.
OJK juga meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Fasilitas tersebut dilengkapi formulir permohonan dan keberatan, media informasi, serta dukungan akses bagi penyandang disabilitas, termasuk kursi roda dan formulir huruf braille.
Selain itu, OJK menghadirkan wajah baru situs resmi www.ojk.go.id dengan fitur ramah disabilitas dan integrasi berbagai layanan digital, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dari sisi sumber daya manusia, OJK secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola informasi di seluruh satuan kerja. Upaya diseminasi informasi juga dilakukan melalui konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebagai bagian dari komitmen kesetaraan akses informasi, OJK juga menyertakan juru bahasa isyarat dalam kegiatan publik serta menyusun Pedoman SETARA guna mendorong industri jasa keuangan menyediakan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. (*/Us)
















Discussion about this post