JT.COM – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) ilegal di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (18/6/2025).
Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua atau P-21.
“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyerahkan tiga tersangka, yakni H, Y, dan AG, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jambi,” ujar Wendi, Rabu.
Menurut Wendi, tersangka AG berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal kegiatan illegal drilling yang menjadi aktor intelektual dalam kasus ini. “AG sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni H dan Y, merupakan pekerja yang melakukan pengeboran minyak secara ilegal di lokasi tambang Batang Hari.
Seluruh barang bukti terkait aktivitas eksploitasi migas tanpa izin ini turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Pengungkapan kasus ini, lanjut Wendi, merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam memberantas kejahatan di sektor migas yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
“Polda Jambi berkomitmen memberantas kegiatan ilegal yang dapat merusak sumber daya alam serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Wendi. (Nhr)
















Discussion about this post