JT.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital nasional dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“PP ini memberikan waktu dua tahun untuk seluruh penyelenggara platform bersiap. Ini menjadi landasan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak,” ujar Nezar dikutip pada laman resmi eppid.komdigi.go.id, Rabu (28/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nezar mengungkapkan bahwa meskipun masing-masing platform digital memiliki pendekatan dan protokol yang berbeda dalam menangani konten negatif, dibutuhkan titik temu dalam moderasi konten khususnya melalui sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang telah disiapkan oleh Kementerian Komdigi.
“Forum ini menjadi ajang untuk menyerap masukan dan menyamakan pandangan tentang moderasi konten. Kami tahu masing-masing platform punya kebijakan komunitas, tetapi perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif,” imbuhnya.
Menurut Nezar, masyarakat kini menuntut peran aktif pemerintah dan platform digital dalam memerangi konten negatif seperti pornografi, kekerasan, dan materi berbahaya lainnya yang bisa diakses oleh anak-anak.
“Kita butuh kesepakatan nilai dan norma bersama, apalagi konten seperti pornografi sudah menjadi perhatian global. Indonesia perlu berada pada garis yang sama dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk ruang digital,” tegasnya.
Nezar menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa kolaborasi antarpihak adalah kunci. “Perlindungan anak di ranah digital bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga industri platform digital, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (*/Yol)
















Discussion about this post