JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah memfasilitasi mediasi sengketa tanah di Desa Margomulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Senin (9/3/2026).
Langkah ini diambil untuk mendorong penyelesaian damai dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Mediasi berlangsung dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan keterangan secara terbuka.
Dalam proses mediasi, petugas menghimpun keterangan dari para pihak, menelaah dokumen pertanahan, serta mencocokkan data yang ada. Proses ini dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami mengedepankan musyawarah dengan mengacu pada aturan yang berlaku agar solusi yang dihasilkan adil bagi semua pihak,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan.
Pendekatan dialog menjadi kunci dalam mediasi ini. Kantor Pertanahan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
Upaya ini juga bertujuan mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.
Melalui mediasi, diharapkan muncul solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga mencegah sengketa serupa di masa depan.
“Kami berharap hasil mediasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antar pihak,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah mengapresiasi itikad baik seluruh pihak yang terlibat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai menjadi langkah efektif untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post