JT.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat sebanyak 652 pengaduan terkait maladministrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja swasta sepanjang 2023–2025 belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan menuntaskan pengaduan yang masih tertunda.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan penyelesaian pengaduan menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kemnaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Robert menekankan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR merupakan persoalan yang berulang. Karena itu, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Menurut dia, langkah antisipatif juga perlu disusun, terutama di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain itu, Ombudsman meminta penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR,” kata Robert.
Ombudsman juga mendorong integrasi pos pengaduan pembayaran THR antara Kemnaker dan pemerintah daerah agar penanganan laporan lebih efektif.
Robert menegaskan, keterbukaan dan sinergi dalam proses bisnis posko THR hingga tingkat daerah penting untuk menjamin kepastian layanan bagi pekerja yang mengadu.
“THR keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan serta terbebas dari diskriminasi,” ujarnya.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi antarlembaga, serta pemantauan penyelesaian pengaduan.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor. (*/Stp)
















Discussion about this post