JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai kementerian/lembaga/badan dengan kinerja sangat baik dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat maupun kewilayahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Penghargaan diberikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mewakili Kepala Bareskrim Polri.
OJK sebelumnya juga menerima penghargaan serupa dalam kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Pada 2023 dan 2024, OJK dinilai sebagai kementerian/lembaga/badan dengan kinerja penyidikan sangat baik, sementara pada 2022 penyidik OJK meraih predikat Penyidik Terbaik.
Penghargaan tahun ini memperkuat rekam jejak kinerja penyidikan OJK. Sepanjang 2025, OJK telah menyelesaikan 26 perkara di sektor jasa keuangan, terdiri atas 24 perkara perbankan dan 2 perkara industri keuangan nonbank (IKNB). Seluruh perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II).
Sejak 2014 hingga 2025, total 165 perkara telah diselesaikan OJK. Perkara tersebut meliputi 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 22 perkara IKNB.
Keberhasilan penegakan hukum ini tidak lepas dari strategi kolaborasi yang dijalankan OJK bersama aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi dilakukan untuk memperkuat integritas sistem peradilan pidana dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Saat ini OJK memiliki 33 penyidik, terdiri atas 20 penyidik kepolisian dan 13 penyidik pegawai negeri sipil (PNS). Sepanjang 2025, koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan juga diperkuat bersama kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi di tujuh wilayah, yakni Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Melalui penguatan koordinasi dan penegakan hukum yang konsisten, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga, termasuk dalam menghadapi peningkatan risiko eksternal dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. (*/Us)
















Discussion about this post