JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
OJK menegaskan, penerbitan kedua regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, dan sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap. Ketentuan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil di tengah dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
OJK juga mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Langkah ini untuk memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.
Pelaporan dan publikasi rasio LCR serta NSFR akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, disesuaikan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.
POJK ini mengacu pada standar internasional Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB. Dengan penerapan ini, sistem keuangan syariah Indonesia diharapkan sejajar dengan praktik terbaik global (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS serta UUS di tingkat internasional.
“Penerapan POJK ini diharapkan membuat BUS dan UUS lebih disiplin dalam mengelola likuiditas dan pendanaan, mengoptimalkan aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan menghadapi berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” tulis OJK dalam siaan persnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar pertama tentang penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, serta pilar kelima mengenai penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan menerapkan leverage ratio sebagai indikator tambahan sesuai standar internasional terkini.
Leverage ratio digunakan untuk meningkatkan kesadaran industri (basic awareness) agar pengembangan bisnis dilakukan secara proporsional dengan kapasitas permodalan, tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset (risk-weighted assets). Dengan adanya rasio ini, BUS diharapkan dapat lebih siap menghadapi potensi risiko deleverage dalam berbagai kondisi ekonomi.
Regulasi ini mengacu pada Basel III tahun 2014 dan 2017 serta IFSB-23 tahun 2021, dan menjadi bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027, terutama pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Melalui POJK tersebut, BUS diwajibkan mempertahankan leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir triwulan I 2026, sedangkan publikasi akan dimulai pada September 2026.
POJK ini resmi berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK, sementara pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Dengan penerbitan POJK Leverage Ratio ini, OJK berharap BUS memiliki struktur permodalan yang kuat, menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berdaya saing global, dan selaras dengan standar internasional. (*/US)
















Discussion about this post