JT.COM – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers. Seorang wartawan media online bernama Sami mengaku mendapat perlakuan kasar saat hendak mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tapan, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Jumat (13/2/2026).
Insiden itu terjadi di SPBU nomor 13.246.520. Saat itu, Sami singgah untuk mengisi BBM sepeda motornya usai melakukan peliputan di wilayah Mukomuko Utara. Di lokasi, ia melihat antrean panjang dan aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen dalam jumlah besar.
Merasa ada hal yang perlu dikonfirmasi, Sami mencoba meminta penjelasan kepada pihak manajemen SPBU. Namun, menurut pengakuannya, upaya konfirmasi itu justru berujung intimidasi.
“Saya hanya ingin meminta klarifikasi secara baik-baik terkait pengisian jerigen. Tapi saya malah didorong, dihina, dan diusir,” ujar Sami.
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh oknum petugas SPBU. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Dinilai Langgar UU Pers
Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menyebut intimidasi terhadap wartawan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada yang menghalangi atau mengintimidasi, itu jelas melanggar hukum. Kami minta aparat menindak tegas pelaku,” tegas Wilson, Senin (16/2/2026).
Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah profesi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Mengintimidasi wartawan berarti menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Laporan Disampaikan ke Polisi
Anggota PPWI Bengkulu, Hidayat, memastikan pihaknya telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tapan. Ia berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Hingga kini, manajer SPBU yang disebut-sebut bernama Adek belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Isu BBM Subsidi Jadi Sorotan
Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar memang kerap menjadi sorotan publik. Pemerintah menetapkan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, sehingga pengawasan di tingkat SPBU menjadi krusial.
Peristiwa di SPBU Tapan ini mempertegas pentingnya transparansi dalam pengelolaan BBM subsidi. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers.
Jika intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, bukan hanya profesi wartawan yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui fakta di lapangan. (Dd)
















Discussion about this post