JT.COM – Tim Macan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Simpang Serdang RT 25, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku masing-masing berinisial R (23) dan MH (20). Keduanya saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Helrawati dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, AR, pada Senin (30/6/2025). Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor polisi BH 2739 GK yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya. Motor itu diketahui hilang sekitar pukul 10.00 WIB saat korban bangun tidur.
Melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, Tim Macan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Pelaku R ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 12.40 WIB di sebuah rumah kos di Lorong Indomaret Tugu Juang, Kecamatan Danau Sipin. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sementara itu, pelaku MIAH ditangkap pada pukul 16.55 WIB di tempat kerjanya di Lorong Penerangan, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas AKP Helrawati.
Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Us)
















Discussion about this post