JT.COM – Seorang pria berinisial LHS (34), warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, diamankan oleh Tim Macan Polsek Kota Baru atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku satu marga dengan korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku satu marga. Ia meminjam motor dengan alasan ingin pergi ke simpang sebentar, namun setelah itu tidak kembali,” ujar AKP Jimi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Korban diketahui bernama Risqi Amelia Simatupang (18), seorang mahasiswi yang berdomisili di Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kota Baru pada April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Mendalo. Tim kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, serta fotokopi BPKB sebagai barang bukti,” tambah AKP Jimi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus peminjaman kendaraan dengan dalih kekeluargaan, dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (Nhr)
















Discussion about this post