• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

‘Tanah Ini Kami Warisi dari Leluhur’, Saat Hukum Adat Berhadapan dengan Tambang Nikel

Redaksi by Redaksi
25/05/2025
in OPINI
0
Ilustrasi Seorang perempuan adat suku Pagu duduk di depan rumah panggungnya yang mulai lapuk, memandangi bukit yang dulu disebut “hutan leluhur” kini berubah menjadi kawasan tambang nikel. (Dok. AI)

Ilustrasi Seorang perempuan adat suku Pagu duduk di depan rumah panggungnya yang mulai lapuk, memandangi bukit yang dulu disebut “hutan leluhur” kini berubah menjadi kawasan tambang nikel. (Dok. AI)

PostTweetShareScan

Oleh: Achmad Hamdani

Di sebuah dusun kecil di pedalaman Halmahera Utara, Maluku Utara, seorang perempuan tua duduk di depan rumah panggung yang mulai lapuk. Namanya Mama Lince, 67 tahun, dari suku Pagu.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Ia memandang jauh ke arah bukit yang perlahan menguning bukan karena musim kemarau, tapi karena pepohonan yang biasa ia sebut “hutan leluhur” sudah ditebang.

“Di sanalah dulu saya ajari anak-anak saya menoreh damar, berburu rusa, ambil daun untuk obat,” katanya lirih. “Sekarang semua itu dijaga orang bersenjata. Katanya itu tanah tambang.”

Mama Lince bukan satu-satunya. Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat adat Pagu mengalami tekanan luar biasa. Tanah yang telah mereka huni dan rawat secara turun-temurun masuk ke dalam peta konsesi tambang nikel milik PT. Weda Bay Nickel (WBN). Mereka tidak pernah menjual, tidak pernah menyewakan. Namun, izin usaha pertambangan tetap diberikan oleh negara.

Masyarakat Pagu tidak punya sertifikat. Tidak ada segel notaris. Tapi mereka punya jejak. Ada kuburan leluhur, tempat pemujaan, hutan larangan, kebun yang diwariskan generasi ke generasi. Dalam hukum adat, semua itu adalah bukti sah.

Sayangnya, dalam hukum negara, bukti-bukti itu sering tak dianggap cukup. Karena itulah, klaim mereka terhadap tanah adat dianggap lemah secara hukum bahkan sering disebut “menguasai tanah negara secara ilegal”.

Padahal, konstitusi Indonesia sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebut negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi pengakuan itu seperti janji manis yang tak ditepati — indah dalam teks, tetapi kerap diabaikan dalam praktik.

Pada 2023, pemerintah pusat dan daerah mengumumkan rencana besar: mendorong hilirisasi nikel sebagai masa depan ekonomi nasional. Weda Bay, tempat masyarakat Pagu tinggal, ditetapkan sebagai kawasan industri strategis.

Korporasi datang dengan izin lengkap, peta konsesi, dan investasi miliaran. Masyarakat datang dengan cerita, ingatan, dan warisan budaya. Tapi siapa yang lebih dipercaya?

“Sebelum ada alat berat, tidak pernah ada sosialisasi. Tidak ada pertemuan adat. Tahu-tahu pohon kami sudah diratakan,” cerita Bapa Yoram, tokoh adat yang kini sedang mengajukan gugatan melalui bantuan organisasi masyarakat sipil.

Proses pemetaan wilayah adat sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020, dibantu BRWA dan AMAN. Tapi sampai hari ini, pemerintah daerah belum menerbitkan Surat Keputusan pengakuan wilayah adat suku Pagu. Tanpa SK itu, wilayah adat mereka tidak punya “kekuatan hukum”.

Inilah celah yang sering digunakan untuk menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka sendiri.

Indonesia sebenarnya punya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Tapi untuk menembus birokrasi dan mendapatkan pengakuan formal, masyarakat adat harus “membuktikan” bahwa mereka masih eksis seolah keberadaan mereka tidak cukup nyata sampai dicatat dalam arsip pemerintah.

Yang ironis, perusahaan tidak perlu proses serumit itu untuk mendapatkan izin usaha tambang. Dalam banyak kasus, satu tanda tangan kepala daerah bisa langsung membuka akses ke ribuan hektare tanah.

Apa yang Mereka Minta? Bukan Uang, Tapi Hormat

Mama Lince tidak pernah meminta kompensasi. Ia tidak minta saham atau uang sewa. Yang ia inginkan sederhana: agar tanah yang diwariskan leluhur tidak dijadikan korban atas nama kemajuan.

“Biar anak cucu saya bisa hidup seperti saya dulu hidup. Bukan jadi buruh tambang. Bukan jadi orang asing di tanah sendiri,” katanya.

Masyarakat adat bukan anti-pembangunan. Mereka hanya ingin pembangunan yang adil. Mereka ingin diajak bicara, didengarkan, dihormati. Bukankah itu inti dari keadilan?

Kasus Suku Pagu adalah cermin dari begitu banyak konflik agraria di Indonesia: dari Papua, Kalimantan, sampai Sumatera. Semua berpangkal pada satu pertanyaan: siapa yang benar-benar dianggap memiliki tanah?

Jika negara terus berpihak pada mereka yang punya modal dan mengabaikan mereka yang punya sejarah, maka kita sedang menanam benih konflik jangka panjang. Dan ketika masyarakat adat kehilangan tanahnya, kita semua kehilangan bagian penting dari jati diri bangsa.

Sudah waktunya negara membayar utang pengakuan itu. Bukan hanya dengan simbol, tapi dengan langkah nyata: percepat pengakuan wilayah adat, wajibkan persetujuan masyarakat adat dalam semua proyek besar, dan hadirkan perlindungan hukum yang adil.

Hukum bukan hanya kumpulan pasal. Ia hidup di ladang-ladang, hutan-hutan, dan di ingatan orang-orang seperti Mama Lince. Dan selama hukum hanya hidup di buku, bukan di kehidupan, selama itu pula hukum adat akan terus kalah bukan karena lemah, tapi karena diabaikan.

Penulis adalah Mahasiswa Hukum – UIN Sunan Ampel Surabaya

Previous Post

Kapolri Apresiasi 13 Satker Berprestasi dalam Pengelolaan Anggaran

Next Post

30 Tahun TIPE-X, 15 Tahun X-Friends Jambi, Satu Irama dalam Dua Dekade

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

by Redaksi
20/04/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

by Redaksi
15/04/2026
Prof. Mukhtar Latif (dok. Penulis)
OPINI

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

by Redaksi
08/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

by Redaksi
02/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

by Redaksi
01/04/2026
Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Dok. Penulis)
OPINI

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

by Redaksi
01/04/2026
Next Post
Ketua X-Friends Jambi, Rifan Saputra, bersama para pendiri komunitas melakukan prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan 15th Anniversary X-Friends Jambi yang digelar di Bonnie Resto & Café, Minggu (25/5/2025) malam. (Dok. Yola)

30 Tahun TIPE-X, 15 Tahun X-Friends Jambi, Satu Irama dalam Dua Dekade

Tangis duka menyelimuti keluarga saat menemani B.I., bocah 10 tahun yang mengalami luka serius usai sunat di sebuah praktik mandiri di Kayu Aro, Kerinci. Foto diambil di kediaman korban, Minggu (26/5/2025). (Dok. Yola)

Diduga Malpraktik, Keluarga Bocah Korban Sunat di Kerinci Akan Tempuh Jalur Hukum

Lima peserta tampak berpose usai memenangkan berbagai hadiah menarik dari Yamaha Jambi dalam event “Grebek Pasar Rame”. Senin (26/05/2025). (Dok. yola -Jt)

iPhone Gratis untuk Pengguna Yamaha di Jambi, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Logo OJK (Dok. Pinterest)

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Para peserta edukasi safety riding yang diselenggarakan oleh Honda Sinsen berpose bersama usai mengikuti sesi pelatihan bertema “Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman” di Kota Jambi, Senin (26/5/2025). (dok. Daus)

Honda Sinsen Dorong Generasi #Cari_Aman Lewat Edukasi Safety Riding di Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN