Oleh: Achmad Hamdani
Di sebuah dusun kecil di pedalaman Halmahera Utara, Maluku Utara, seorang perempuan tua duduk di depan rumah panggung yang mulai lapuk. Namanya Mama Lince, 67 tahun, dari suku Pagu.
Ia memandang jauh ke arah bukit yang perlahan menguning bukan karena musim kemarau, tapi karena pepohonan yang biasa ia sebut “hutan leluhur” sudah ditebang.
“Di sanalah dulu saya ajari anak-anak saya menoreh damar, berburu rusa, ambil daun untuk obat,” katanya lirih. “Sekarang semua itu dijaga orang bersenjata. Katanya itu tanah tambang.”
Mama Lince bukan satu-satunya. Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat adat Pagu mengalami tekanan luar biasa. Tanah yang telah mereka huni dan rawat secara turun-temurun masuk ke dalam peta konsesi tambang nikel milik PT. Weda Bay Nickel (WBN). Mereka tidak pernah menjual, tidak pernah menyewakan. Namun, izin usaha pertambangan tetap diberikan oleh negara.
Masyarakat Pagu tidak punya sertifikat. Tidak ada segel notaris. Tapi mereka punya jejak. Ada kuburan leluhur, tempat pemujaan, hutan larangan, kebun yang diwariskan generasi ke generasi. Dalam hukum adat, semua itu adalah bukti sah.
Sayangnya, dalam hukum negara, bukti-bukti itu sering tak dianggap cukup. Karena itulah, klaim mereka terhadap tanah adat dianggap lemah secara hukum bahkan sering disebut “menguasai tanah negara secara ilegal”.
Padahal, konstitusi Indonesia sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebut negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi pengakuan itu seperti janji manis yang tak ditepati — indah dalam teks, tetapi kerap diabaikan dalam praktik.
Pada 2023, pemerintah pusat dan daerah mengumumkan rencana besar: mendorong hilirisasi nikel sebagai masa depan ekonomi nasional. Weda Bay, tempat masyarakat Pagu tinggal, ditetapkan sebagai kawasan industri strategis.
Korporasi datang dengan izin lengkap, peta konsesi, dan investasi miliaran. Masyarakat datang dengan cerita, ingatan, dan warisan budaya. Tapi siapa yang lebih dipercaya?
“Sebelum ada alat berat, tidak pernah ada sosialisasi. Tidak ada pertemuan adat. Tahu-tahu pohon kami sudah diratakan,” cerita Bapa Yoram, tokoh adat yang kini sedang mengajukan gugatan melalui bantuan organisasi masyarakat sipil.
Proses pemetaan wilayah adat sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020, dibantu BRWA dan AMAN. Tapi sampai hari ini, pemerintah daerah belum menerbitkan Surat Keputusan pengakuan wilayah adat suku Pagu. Tanpa SK itu, wilayah adat mereka tidak punya “kekuatan hukum”.
Inilah celah yang sering digunakan untuk menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka sendiri.
Indonesia sebenarnya punya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Tapi untuk menembus birokrasi dan mendapatkan pengakuan formal, masyarakat adat harus “membuktikan” bahwa mereka masih eksis seolah keberadaan mereka tidak cukup nyata sampai dicatat dalam arsip pemerintah.
Yang ironis, perusahaan tidak perlu proses serumit itu untuk mendapatkan izin usaha tambang. Dalam banyak kasus, satu tanda tangan kepala daerah bisa langsung membuka akses ke ribuan hektare tanah.
Apa yang Mereka Minta? Bukan Uang, Tapi Hormat
Mama Lince tidak pernah meminta kompensasi. Ia tidak minta saham atau uang sewa. Yang ia inginkan sederhana: agar tanah yang diwariskan leluhur tidak dijadikan korban atas nama kemajuan.
“Biar anak cucu saya bisa hidup seperti saya dulu hidup. Bukan jadi buruh tambang. Bukan jadi orang asing di tanah sendiri,” katanya.
Masyarakat adat bukan anti-pembangunan. Mereka hanya ingin pembangunan yang adil. Mereka ingin diajak bicara, didengarkan, dihormati. Bukankah itu inti dari keadilan?
Kasus Suku Pagu adalah cermin dari begitu banyak konflik agraria di Indonesia: dari Papua, Kalimantan, sampai Sumatera. Semua berpangkal pada satu pertanyaan: siapa yang benar-benar dianggap memiliki tanah?
Jika negara terus berpihak pada mereka yang punya modal dan mengabaikan mereka yang punya sejarah, maka kita sedang menanam benih konflik jangka panjang. Dan ketika masyarakat adat kehilangan tanahnya, kita semua kehilangan bagian penting dari jati diri bangsa.
Sudah waktunya negara membayar utang pengakuan itu. Bukan hanya dengan simbol, tapi dengan langkah nyata: percepat pengakuan wilayah adat, wajibkan persetujuan masyarakat adat dalam semua proyek besar, dan hadirkan perlindungan hukum yang adil.
Hukum bukan hanya kumpulan pasal. Ia hidup di ladang-ladang, hutan-hutan, dan di ingatan orang-orang seperti Mama Lince. Dan selama hukum hanya hidup di buku, bukan di kehidupan, selama itu pula hukum adat akan terus kalah bukan karena lemah, tapi karena diabaikan.
Penulis adalah Mahasiswa Hukum – UIN Sunan Ampel Surabaya














Discussion about this post