JT.COM – Polri meluncurkan layanan laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online.
Fitur baru ini hadir dalam Super App Polri dan resmi diperkenalkan Wakapolri, Dedi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Peluncuran digelar dalam Rakor Komite TIK Polri 2026 di Ballroom Hotel Mercure Ancol.
Langkah ini memperkuat transformasi digital pelayanan kepolisian.
“Penguatan fitur ini untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” tegas Dedi Prasetyo.
Melalui aplikasi yang tersedia di iOS dan Android, masyarakat kini dapat membuat laporan tanpa datang ke kantor polisi.
Proses awal cukup dilakukan lewat gawai, kapan saja dan di mana saja.
Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi. Warga bisa berkonsultasi langsung dengan petugas melalui video call dan live chat.
“Layanan ini memudahkan masyarakat mendapat arahan cepat dan tepat,” ujarnya.
Setiap proses layanan terdokumentasi secara digital. Sistem dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, hingga evaluasi kinerja. Hal ini menjamin pelayanan yang profesional dan terukur.
Wakapolri menegaskan digitalisasi bukan sekadar teknologi. Perubahan ini juga menyasar sistem kerja yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi.
Saat ini layanan sudah berjalan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Polri akan memperluas implementasi ke seluruh Indonesia.
Polri menetapkan tiga arah utama: digitalisasi layanan, penegakan hukum berbasis restorative justice, dan pelayanan publik yang bersih serta transparan.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Super App Polri kini hadir lebih cepat, praktis, dan terpercaya. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post