JT.COM – Seorang pria berinisial AA (28), warga Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ujar Deddy, Minggu (29/6/2025).
Dari lokasi, polisi menyita 16 paket kecil sabu dengan total berat sekitar 5,25 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening berbagai ukuran, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Saat diinterogasi, AA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dengan sistem utang senilai Rp7 juta. Ia mengaku ini adalah pembelian ketiga dari D.
“Pelaku mengatakan sebagian sabu sudah dijual dan hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta telah disetorkan ke D. Sisanya, sebanyak 16 paket belum sempat diedarkan dan berhasil kami amankan,” jelas Deddy.
Saat ini, AA telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas juga masih memburu D yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. (Us)
















Discussion about this post