JT.COM – Bupati Mukomuko Choirul Huda menyerahkan 1.873 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025. Penyerahan berlangsung simbolis di halaman Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko, Selasa (30/12/2025).
Sebanyak 1.873 penerima SK berasal dari tiga kelompok besar, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Penyerahan ini menandai babak baru setelah para penerima melewati proses panjang dan penuh perjuangan.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut momen ini sebagai peristiwa penting dan bersejarah. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi bergabung sebagai aparatur pemerintah daerah.
“Hari ini saudara-saudara resmi menjadi bagian dari keluarga besar aparatur pemerintah. Jangan pernah merasa rendah diri karena berstatus paruh waktu. Justru buktikan dengan kinerja yang lebih baik dibanding saat masih honorer,” tegas Choirul Huda.
Bupati menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, status tersebut adalah amanah dan kesempatan besar yang tidak dimiliki semua orang.
Ia meminta seluruh penerima SK menjaga disiplin kerja, etika, serta loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Di luar sana masih banyak yang bermimpi berada di posisi ini. Jangan sia-siakan kesempatan. Saya tidak ingin mendengar kinerja menurun setelah menerima SK,” ujarnya.
Choirul Huda menegaskan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu mampu menunjukkan profesionalitas dan dedikasi tinggi di unit kerja masing-masing.
Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
Bupati optimistis kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu akan memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Mukomuko. (Dd)
















Discussion about this post