JT.COM – Polemik batas wilayah dan dugaan tumpang tindih lahan kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Warga eks Trans Desa C/1 Semundam (MMC) dan Desa Tanjung Jaya menyebut sebagian areal perkebunan milik PT Agro Muko diduga masuk ke wilayah administratif dua desa tersebut.
Salah seorang warga MMC, Sulbani, menyampaikan bahwa area yang dikenal sebagai Batu Tambun Divisi 5 diduga berada di dalam batas Desa Tanjung Jaya dan MMC.
“Menurut cerita para sesepuh desa, Batu Tambun Divisi 5 itu masuk wilayah dua desa, Tanjung Jaya dan MMC. Perkiraan luasnya sekitar 60 hektare,” ujar Sulbani kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Sulbani mengungkapkan, sejumlah warga yang memiliki sertifikat tanah justru tidak mengetahui secara pasti letak fisik lahan mereka di lapangan.
“Banyak warga pegang sertifikat, tapi sampai sekarang tidak tahu persis di mana titik tanahnya. Ini yang membuat kami resah,” katanya.
Menurut warga, persoalan ini berakar sejak awal 1990-an. Sekitar tahun 1992, perusahaan PT BKL (Bumi Kalo Tama Lestari) membuka lahan untuk komoditas cokelat di kawasan tersebut. Kemudian pada 1997, perusahaan itu disebut telah diambil alih oleh PT Agro Muko.
Warga menduga pembukaan lahan pada masa itu telah masuk ke wilayah desa mereka.
Warga juga mengklaim bahwa pada masa lalu tokoh masyarakat pernah memasang tanda batas wilayah di lokasi yang kini menjadi area perkebunan. Namun, tanda tersebut disebut telah dicabut.
“Dulu pernah ada patok batas yang dipasang tokoh masyarakat. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” ungkap Sulbani.
Untuk memperkuat dugaan, warga melakukan pengukuran menggunakan Global Positioning System (GPS). Hasil pengecekan koordinat, menurut mereka, menunjukkan area tersebut berada dalam cakupan dua desa.
“Waktu kami cek pakai GPS, titik koordinatnya masuk ke wilayah Tanjung Jaya atau MMC,” jelasnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara resmi guna memastikan batas wilayah dan legalitas penguasaan lahan.
“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan. Kami hanya minta kejelasan batas wilayah dan kepastian hukum atas tanah masyarakat,” tegas Sulbani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Muko belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Mukomuko yang membutuhkan penyelesaian transparan, objektif, dan berbasis data hukum yang jelas agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. (Dd)
















Discussion about this post