JT.COM – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Provinsi Jambi, Kamis (19/6/2025), guna mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% sektor minyak dan gas bumi. Pertemuan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, dihadiri oleh pemangku kepentingan daerah dan anggota Komisi XII.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Turut hadir anggota Komisi XII lainnya, antara lain Sugeng Suparwoto, Cornelis, Shanty Alda Nathalia, H. Cek Endra, Dewi Yustisiana, Alfons Manibue, Ramson Siagian, Muhammad Rohid, Rocky Candra, Syarif Fasha, Mdipo Nusantara Pua Upa, Iyeth Bustami, Muh. Hariss, Nevi Zuairina, Totok Daryanto, dan Mulyani.
Agenda kunjungan difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan dan percepatan implementasi PI 10%, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan maksimal 10% saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau BUMN di wilayah kerja migas masing-masing.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah PI 10% sudah memiliki titik terang, namun membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak.
“Timeline telah ditetapkan dengan jelas. Kami berharap pada masa sidang keempat 2025, seluruh persoalan sudah selesai. Tujuan kami adalah melihat implementasi yang berhasil,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan PI ini berada dalam koridor hukum dan menjadi hak Provinsi Jambi.
“Ini bagian dari kewenangan SKK Migas dan telah melalui tahapan korespondensi tanpa kendala berarti. Proses tinggal disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Bambang juga mengapresiasi kontribusi Gubernur Jambi Al Haris dan para anggota DPR RI Dapil Jambi yang aktif memperjuangkan percepatan realisasi PI 10%, seperti Rocky Candra, Syarif Fasha, dan H. Cek Endra.
Dorongan Keras dari Rocky Candra: Pemda Jangan Main-Main
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, secara tegas meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan BUMD, khususnya PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), agar PI 10% bisa direalisasikan.
“Dinamikanya memang pelik, tapi bukan berarti tidak bisa. Saya sudah menyampaikan langsung kepada Menteri ESDM agar ada percepatan,” kata Rocky.
Rocky menilai Pemda belum serius menyiapkan BUMD, terlihat dari belum tuntasnya pembentukan struktur dan kesiapan teknis.
“Maret lalu, BUMD belum siap saat rapat dengan Kepala SKK Migas. Saat rapat Pansus tanggal 7 April pun, baru mulai dibentuk. Sekarang sudah pertengahan Juni, kok masih belum jelas?” tegasnya.
Menurut Rocky, Komisi XII sudah mendorong kementerian terkait, SKK Migas, hingga kontraktor migas seperti PetroChina, untuk mempercepat proses. Namun, kesiapan di tingkat daerah masih belum memadai.
“Kami ingin mempercepat PI 10% agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi, tapi bawahnya tidak siap. Ini membuat kami kecewa,” ujarnya.
Rocky juga mengusulkan agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera merespons surat dari BUMD tanpa menunggu batas maksimal 180 hari sesuai aturan.
“Kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa harus menunggu? Komisi XII siap mendukung penuh, apalagi kondisi APBD Jambi sedang tidak ideal,” ucapnya.
Sebagai penutup, Rocky menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan skema PI 10% dan menyebut ada perusahaan lain seperti PT Jambi Prima Coal yang juga perlu segera ditangani.
“Kalau bisa paralel dikerjakan, kenapa harus menunggu? Ini semua demi kemajuan Jambi,” tutup Rocky. (Us)
















Discussion about this post