JT.COM – Ratusan warga Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 30 Juni 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Pulau Mentaro.
Dalam orasinya, warga menilai Kepala Desa Pulau Mentaro telah menyerobot tanah milik masyarakat Desa Puding yang telah dikelola sejak lama dan telah diterbitkan surat sporadik atas nama warga sejak tahun 2012.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Banyak lahan warga yang hilang, termasuk mata pencaharian masyarakat akibat tindakan oknum tersebut,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasi.
Koordinator aksi, Njah Dodih, menyampaikan bahwa konflik ini bermula dari penerbitan sertifikat oleh Kepala Desa Pulau Mentaro di atas lahan yang sebelumnya telah dikelola Koperasi Bina Bersama, mitra dari PT Sawit Mas Plantation, sejak 2012.
Perseteruan ini dipicu oleh ketidaksesuaian batas wilayah administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018.
“Berdasarkan peta dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018, wilayah yang telah dikelola warga Desa Puding justru masuk dalam batas administratif Desa Pulau Mentaro. Padahal masyarakat sudah memiliki sporadik atas lahan tersebut,” kata Dodih.
Untuk memastikan keakuratan batas wilayah, Perkumpulan Hijau sebagai pendamping warga melakukan pemetaan ulang guna membandingkan kondisi riil di lapangan dengan peta Perbup yang ada.
Menurut hasil pemetaan, lahan yang disengketakan secara historis dan faktual berada dalam wilayah Desa Puding dan berbatasan dengan Desa Betung di utara serta Desa Pulau Mentaro di barat.
Namun dalam peta Perbup, lahan tersebut masuk dalam wilayah Pulau Mentaro dan telah diterbitkan sertifikat atas nama sejumlah warga, seperti Inda Mayasari dan Masril, tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi kepada warga Desa Puding.
“Ketidaksesuaian ini berakibat serius. Lahan produktif yang telah ditanami sawit kini terancam status kepemilikannya. Warga merasa tersisih dari proses pengambilan keputusan,” jelas Njah Dodih.
Warga Desa Puding menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksinya, yaitu:
- Penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen untuk menggugat lahan warga.
- Perlindungan terhadap hak masyarakat Desa Puding atas lahan yang telah lama mereka kelola.
- Penghentian proses hukum terhadap tujuh warga Desa Puding yang telah menyepakati perdamaian atas konflik sebelumnya.
- Penanganan laporan warga terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Puding.
- Penangkapan dan penyelidikan terhadap Kepala Desa Pulau Mentaro atas dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah.
Warga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penyelidikan semata. Jika terbukti bersalah, mereka meminta agar pelaku dijerat dengan pasal yang memberatkan. (Stp)
















Discussion about this post