JT.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut membahas pemantauan, pendataan, serta langkah penanganan berbagai aktivitas keuangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi. Forum tersebut difokuskan pada evaluasi hasil pengawasan terhadap sejumlah entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan secara ilegal.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengatakan aktivitas keuangan ilegal kini berkembang dengan berbagai modus dan berpotensi menimbulkan dampak luas.
“Aktivitas keuangan ilegal bukan hanya pelanggaran ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada aspek sosial, keamanan, dan stabilitas nasional. Dampaknya bisa merugikan masyarakat secara signifikan,” ujar Yan dalam keterangan resmi.
Dalam rapat kerja tersebut, Satgas PASTI membahas sejumlah modus yang teridentifikasi, antara lain:
- Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;
- Pembukaan dan operasional kantor cabang secara ilegal;
- Penawaran dan pemberian pinjaman daring (online) tanpa legalitas.
Satgas PASTI Daerah Jambi menegaskan komitmen untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menangani temuan tersebut. Penanganan dilakukan melalui pendekatan deteksi dini (early detection) serta tindakan kuratif (curative action) guna mencegah dampak yang lebih luas.
Upaya tersebut juga merujuk pada implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai landasan hukum dalam penindakan aktivitas keuangan tanpa izin.
OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun layanan penghapusan utang yang tidak jelas legalitasnya.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas entitas keuangan melalui Kontak OJK 157; Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman https://iasc.ojk.go.id, Akun media sosial resmi OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin, guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan. (Stp)
















Discussion about this post