JT.COM — Proyek preservasi jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan publik.
Pekerjaan jalan hotmix yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kualitas yang dipersyaratkan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak Rp19.470.217.000 dengan tambahan nilai adendum sebesar Rp5.022.167.000. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur 2025.
Pekerjaan pengaspalan hotmix sepanjang sekitar 1,5 kilometer itu telah dinyatakan selesai dan dapat dilalui kendaraan. Titik nol proyek diketahui dilaksanakan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang terkesan asal jadi.
Di sejumlah titik, terlihat rumput liar masih tumbuh di kiri dan kanan badan jalan. Saluran drainase dan bahu jalan tidak tampak dibangun, sementara beberapa bagian aspal terlihat seperti tambal sulam dan kurang rapi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan daya tahan jalan dalam jangka panjang.
Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi, menilai proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara maksimal mengingat tujuannya untuk membuka keterisolasian desa dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.
“Proyek ini menggunakan skema Inpres Infrastruktur Tahun 2025. Seharusnya hasilnya berkualitas dan tahan lama, bukan sekadar selesai secara administrasi,” ujar Saprin kepada wartawan.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah item pekerjaan penting yang diduga tidak dilaksanakan, meski lazimnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pembersihan vegetasi, pemangkasan tebing, saluran air, hingga bahu jalan dan pasangan siring beton biasanya sudah masuk dalam RAB. Tapi di lapangan, itu semua tidak terlihat,” tegasnya.
Menurut Saprin, ketiadaan bahu jalan sangat berisiko terhadap stabilitas dan keselamatan pengguna jalan.
“Bahu jalan itu penting untuk stabilitas, drainase, dan keselamatan. Kalau tidak ada, jalan mudah rusak dan jelas merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik proyek.
“Kami minta APH mengusut tuntas proyek ini dan mempertanyakan peran pengawas serta pihak PUPR. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas,” pungkas Saprin.
Keluhan juga datang dari warga setempat. Sukisno (51), warga Desa Sukamaju, membandingkan proyek tersebut dengan pembangunan jalan sebelumnya di wilayah yang sama.
“Dulu jalan hotmix sepanjang kurang lebih 3,6 kilometer anggarannya sekitar Rp10,8 miliar, hasilnya bagus dan bahu jalannya dicor beton. Sekarang hanya 1,5 kilometer dengan anggaran sekitar Rp5 miliar, tapi bahu jalan dan saluran air tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pemadatan lapisan dasar (base course) sebelum pengaspalan.
“Base course terlihat belum padat, batu masih berserakan tapi langsung diprime coat dan diaspal. Seharusnya dipadatkan, diuji, dibersihkan, baru diaspal. Kalau seperti ini, wajar kalau dicurigai,” katanya.
Hal senada disampaikan Bambang, warga Sukamaju lainnya. Ia menilai lapisan aspal terlihat tipis dan tidak rapi.
“Pinggir aspal mudah terkelupas dengan tangan kosong. Saya cek langsung di beberapa titik. Ini jelas mengecewakan,” tegas Bambang.
Ia juga menyoroti keberadaan tiang listrik di tikungan jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Seharusnya ada koordinasi dengan PLN agar tiang dipindahkan. Ini soal keselamatan,” tambahnya.
Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara benar-benar dikerjakan secara profesional dan diawasi ketat oleh instansi terkait, termasuk Dinas PUPR dan konsultan pengawas.
“Kalau kualitasnya seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat sebagai pengguna jalan,” kata Bambang.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi penyimpangan dan merugikan keuangan negara, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (DD)
















Discussion about this post