JT.COM – Seorang pemuda berinisial Diktram (22) diamankan Unit Opsnal Polsek Kota Baru setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Polisi juga menangkap seorang penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Selasa (21/10/2025) pagi, ketika pelaku meminjam sepeda motor milik temannya, Galang, dengan alasan hendak pulang ke rumah. Setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali hingga akhirnya sulit dihubungi.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru untuk meminta penanganan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi lapangan mengarah pada keberadaan pelaku di sebuah tempat pencucian motor di kawasan Talang Gulo. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Diktram serta menyita barang bukti.
“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk meminjam motor. Namun setelah dibawa, kendaraan itu justru dijual kepada orang lain. Penadahnya juga sudah kami amankan,” ujar Kompol Jimi dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa praktik penggelapan bermodus pinjam pakai kendaraan masih sering terjadi sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau warga untuk selektif meminjamkan kendaraan. Siapa pun yang membeli atau menerima barang hasil kejahatan akan tetap kami tindak,” tegasnya.
Pelaku dan penadah kini diamankan di Polsek Kota Baru. Diktram dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Nhr)
















Discussion about this post