JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api rakitan, senjata tajam, bahan peledak, dan narkotika dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama jajaran Satreskrim dan Satnarkoba.
Kapolresta Sudarno menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang melibatkan senjata api rakitan. Informasi itu ditindaklanjuti Tim Resmob Macan Gading bersama unit opsnal Polsek jajaran dan Satnarkoba pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
“Tim segera menindaklanjuti informasi itu dan melakukan pengejaran. Pelaku berupaya melawan dengan senjata api rakitan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Sudarno.
Pelaku bernama Defrianto alias Dep (25), warga Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditemukan di Jalan Asyura. Saat hendak ditangkap, pelaku menodongkan senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas sebelum membawa pelaku ke RS Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Lam Yulam, menambahkan bahwa tim gabungan turut menyisir lokasi tempat pelaku tinggal.
“Kami menemukan satu karung berisi ganja kering dengan berat sekitar empat kilogram. Narkoba itu sudah siap edar,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi seharga Rp1,5 juta di Desa Batu Junggur, Empat Lawang. Senjata tersebut digunakan untuk melindungi diri selama mengedarkan narkotika.
Kasat Narkoba AKP J. Manurung menegaskan bahwa penggunaan senjata api dalam jaringan peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kombinasi peredaran narkotika dan penggunaan senjata api sangat berbahaya. Kami mengambil langkah cepat untuk memutus rantai ini,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, dan empat kilogram ganja. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pasal tambahan terkait tindak pidana narkotika.
Kapolresta Sudarno memastikan pihaknya akan terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba dan peredaran senjata ilegal. Polresta Bengkulu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya. (Yl)
















Discussion about this post