JT.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membuka ruang dialog dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi untuk membahas penguatan perlindungan profesi guru serta mekanisme penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif.
Audiensi tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi, dan dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi serta pengurus PGRI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta perwakilan PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Dalam audiensi itu, Wakapolda Jambi menekankan pentingnya penyelesaian persoalan antara guru dan siswa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan agar tidak berdampak luas terhadap dunia pendidikan.
“Peristiwa perselisihan antara guru dan siswa yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu menjadi evaluasi bersama. Kami berharap persoalan tersebut dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim.
Ia juga mendorong agar draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi terkait perlindungan guru dapat segera dituntaskan. Mengingat adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi, Mustaqim meminta PGRI mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut.
“Kami berharap draf PKS PGRI dengan Polda Jambi bisa diselesaikan secara tuntas. Silakan ajukan kembali surat resmi karena adanya pergantian pimpinan,” katanya.
Selain membahas mekanisme penyelesaian kasus, Wakapolda Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada para guru atas peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Kami menghargai dedikasi para pendidik. Setiap masukan dari PGRI akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya menyampaikan harapan agar kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselesaikan melalui restorative justice dan mediasi tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Kami berharap persoalan di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Nanang.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 23 April 2025, PGRI Provinsi Jambi telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf PKS terkait perlindungan guru, yang hingga kini diharapkan dapat segera ditandatangani.
“Kami berharap draf PKS perlindungan guru tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung perlindungan profesi guru serta mendorong penyelesaian masalah pendidikan secara humanis dan berkeadilan.
“Polda Jambi akan mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, setiap persoalan tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah. (Nhr)
















Discussion about this post