JT.COM – Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus pengurusan STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
Posko tersebut mulai beroperasi pada Senin, 19 Januari 2026, dan dipusatkan di Aula Polres Aceh Tamiang.
Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pembukaan posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri untuk membantu masyarakat terdampak bencana dalam pemulihan administrasi kendaraan bermotor.
“Hari ini kami membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh Tamiang,” ujar Kompol Vifa saat ditemui di Polres Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut akan berlangsung hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat secara maksimal. “Posko ini dibuka mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026,” jelasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Puluhan masyarakat mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana, baik penggantian STNK, BPKB, maupun pembayaran pajak tahunan.
Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang dalam tertib administrasi kendaraan. “Di hari pertama ini, kami melihat sekitar 40 hingga 50 warga sudah datang dan mengantre untuk mengurus STNK, BPKB, maupun kewajiban pajak kendaraan. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih dibuka. “Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung ke Aula Polres Aceh Tamiang untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang maupun rusak akibat bencana,” katanya.
Salah seorang warga Kampung Pahlawan, Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya posko pelayanan khusus tersebut. Menurutnya, proses pengurusan berjalan cepat dan lancar. “Sangat terbantu, prosesnya mudah dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Puspita menambahkan, informasi mengenai posko pelayanan tersebut ia peroleh dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya yang juga terdampak bencana.
Sebagai informasi, STNK dan BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara. Melalui layanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas pascabencana di Aceh Tamiang. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post