• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Perkara Kredit Bodong Rp105 Miliar, Kejati Jambi Jerat Komisaris PT PAL

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Tersangka BK, Komisaris Utama PT PAL, digiring petugas Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI senilai Rp105 miliar, Senin (22/7/2025). (Foto: Stepanus)

Tersangka BK, Komisaris Utama PT PAL, digiring petugas Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI senilai Rp105 miliar, Senin (22/7/2025). (Foto: Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menetapkan BK sebagai tersangka.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

BK diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka BK, Komisaris PT PAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018–2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (22/07/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, penyidik menetapkan BK sebagai tersangka.

BK diketahui sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan kredit.

Ia diduga memanipulasi data dan dokumen guna memperoleh fasilitas kredit yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” ungkap Noly.

BK resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, BK dijerat dengan dua lapis sangkaan hukum. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, BK juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Noly juga menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi data dan dokumen untuk memperoleh kredit. Dana yang cair kemudian disalahgunakan, sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Noly.

Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Noly. (Stp)

Previous Post

Jeritan Petani Bahar Selatan, ‘Kami Bukan Perampok, Kami Punya Surat Sah’

Next Post

Bersama Ditlantas dan Dishub, Jasa Raharja Jambi Dorong Edukasi Keselamatan Jalan

Artikel lainnya

Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)
DAERAH

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

by Redaksi
20/04/2026
Banner Prof. Dr. Mahfud MD dijadwalkan menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Jambi dalam rangka Dies Natalis ke-63, Rabu (22/4/2026), dengan tema “Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca Reformasi 1998”. (Dok. UNJA)
DAERAH

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

by Redaksi
20/04/2026
Atlet angkat besi Jambi, Juliana Klarisa (tengah), berdiri di podium juara usai meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Bandung, Jawa Barat. (Dok. Humas)
DAERAH

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

by Redaksi
20/04/2026
Personel Polres Tanjung Jabung Timur mengikuti apel malam siaga sebelum melaksanakan patroli blue light di sejumlah titik keramaian, Minggu (19/4/2026). Daus)
DAERAH

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

by Redaksi
20/04/2026
Tim Dinas PUTR Provinsi Jambi melakukan survei kondisi jalan rusak di salah satu ruas di Kabupaten Tebo, beberapa waktu lalu. (Dok. Stepanus/Hms)
DAERAH

Dinas PUTR Jambi Susun Roadmap Perbaikan Jalan, Survei Dilakukan di Sejumlah Daerah

by Redaksi
20/04/2026
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali memimpin pelatihan public speaking bagi personel SPKT yang bertugas pada layanan Call Center 110 di ruang vicon Polda Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Humas)
DAERAH

Tingkatkan Layanan 110, Polda Jambi Latih Kemampuan Komunikasi Personel SPKT

by Redaksi
20/04/2026
Next Post
Kadishub Provinsi Jambi Drs. H. John Eka Powa (kiri) bersama Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati saat koordinasi lintas sektor di Kantor Ditlantas Polda Jambi, Senin (21/7/2025), (Dok, Yola)

Bersama Ditlantas dan Dishub, Jasa Raharja Jambi Dorong Edukasi Keselamatan Jalan

"Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, memaparkan pencapaian kinerja semester I 2025 dan strategi perusahaan ke depan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, , Selasa (22/7/2025) .(Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Targetkan Ekosistem Lalu Lintas Aman Lewat Sinergi Lintas Sektor

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rakernis Fungsi SDM Polda Jambi Tahun 2025 di Gedung Siginjai, Rabu (23/7/2025). (Dok.Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Buka Rakernis SDM Polri 2025, Tekankan Integritas dan Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama jajaran menerima audiensi dari Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi dan pimpinan universitas di ruang kerja Kapolda, Rabu (23/07/2025). (Dok Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Buka Ruang Kolaborasi Riset dengan Universitas Jambi

Dr. Fahmi Rasid (Dok.Penulis)

Pemasaran Pariwisata di Provinsi Jambi 2025–2029: Menjual Pesona, Merajut Harapan

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN