JT.COM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan 400 karung bawang merah ilegal dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Penindakan dilakukan kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli rutin di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Sabtu (2/8/2025).
Kapal yang diamankan adalah KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT, diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien. Muatan bawang merah jenis baleri tersebut tidak disertai dokumen karantina, perpajakan, maupun surat muatan resmi.
“Muatan bawang tidak memiliki dokumen resmi. Ini termasuk pelanggaran ketentuan pelayaran dan perdagangan,” ujar Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI dalam keterangan tertulisnya. Minggu (03/08/2025).
Hasil pemeriksaan juga menemukan kapal tidak mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan seluruh awak tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah.
Berdasarkan pengakuan nakhoda, pengiriman ilegal serupa sudah dilakukan sedikitnya tiga kali, mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan terorganisir.
Atas temuan tersebut, KM Sinar Bahtera diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui dengan UU No. 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur pengoperasian kapal tanpa izin serta awak kapal tanpa kompetensi resmi.
Kapal bersama awaknya kini dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301. (Stp)
















Discussion about this post