JT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan batas waktu hingga Senin (9/6/2025) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Orang Kayo Pingai, dan Sentot Alibasya, kawasan Talang Banjar, untuk membongkar sendiri lapaknya.
Jika para PKL tidak mematuhi imbauan tersebut, Pemkot Jambi akan melakukan pembongkaran paksa mulai Selasa (10/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Talang Banjar agar lebih tertib dan layak digunakan sebagai ruang publik.
Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, menegaskan bahwa relokasi ini tidak dimaksudkan sebagai penggusuran, tetapi merupakan bagian dari revitalisasi ruang kota.
“Ini bukan soal menggusur, tapi menata agar semua merasa nyaman, aman, dan berdaya,” ujar Maulana saat meninjau lokasi, Senin (9/6/2025).
Pemkot Jambi menilai keberadaan PKL tanpa izin di kawasan tersebut telah mengganggu ketertiban umum, akses jalan, dan kebersihan kota. Oleh karena itu, penataan dilakukan dengan mengedepankan prinsip ketertiban dan kemanusiaan.
Sebanyak 400 PKL terdampak telah didata oleh Pemkot. Mereka ditawarkan dua opsi relokasi: kembali berjualan di Pasar Induk Talang Banjar atau menempati lapak gratis selama enam bulan di Pasar Induk Angso Duo.
Pendaftaran relokasi dapat dilakukan di posko Pasar Talang Banjar atau sekretariat Pasar Angso Duo. Warga yang ingin mendaftar bisa menghubungi kontak resmi di nomor 083-6677-658, atas nama Ipul (HRD EBN).
Penertiban ini merujuk pada sejumlah regulasi daerah, yaitu: Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penataan PKL, dan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan disiapkan untuk mengawal pembongkaran apabila ditemukan pedagang yang bertahan di luar tenggat waktu.
Setelah proses relokasi selesai, kawasan Talang Banjar akan dibenahi menjadi jalur yang tertib dengan median jalan, trotoar ramah pejalan kaki, dan penataan ulang drainase, sejalan dengan proyek revitalisasi kawasan protokol di kota-kota besar lainnya.
Pemkot Jambi menekankan bahwa pendekatan terhadap para pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Langkah relokasi ini, menurut Pemkot, tidak hanya menata kota, tetapi juga menjamin kelangsungan usaha mikro dan memberi rasa aman kepada pelaku usaha kecil. (Nhr)
















Discussion about this post