JT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (2/3/2026), di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Agenda utama rapat yakni penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025 dan pengumuman usulan pemberhentian serta pengangkatan calon pimpinan DPRD.
Namun, sidang tidak berjalan mulus. Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Bengkulu memicu perdebatan tajam antarfraksi.
Isu internal partai kini melebar ke ranah legalitas dan kepastian hukum. Sejumlah anggota mempertanyakan prosedur administrasi dan tahapan mekanisme PAW.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan rapat tetap sah karena memenuhi tata tertib dan kuorum.
“Keputusan rapat adalah keputusan bersama, bukan keputusan perorangan. Selama kuorum terpenuhi, rapat sah dan bisa menunjuk pimpinan sementara,” tegas Teuku.
Teuku menekankan DPRD hanya menjalankan fungsi administratif. Penetapan Ketua DPRD melalui mekanisme PAW sepenuhnya menjadi kewenangan internal Partai Golongan Karya.
“Silakan selesaikan di internal partai. Jika sudah final, kami tindak lanjuti. DPRD tidak menentukan, hanya memproses sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses PAW masih panjang. Setelah keputusan partai selesai, berkas akan diajukan ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jika syarat administrasi belum lengkap, usulan tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Rapat paripurna akhirnya ditutup dengan keputusan kolektif kolegial. Meski demikian, polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu dipastikan belum berakhir.
Perdebatan internal partai yang merembet ke ruang sidang menunjukkan dinamika politik daerah masih memanas. Publik kini menunggu kepastian hukum dan penyelesaian resmi dari partai pengusung. (Yl)
















Discussion about this post